Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

Fungsi

1.    Penyusunan program kerja dibidang bencana, kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

2.    Perumusan kebijakan dibidang bencana, kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

3.   Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang bencana, kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

4.    Penyelenggaraan administrasi Badan;

5.   Pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang bencana, kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

6.   Pembinaan unit pelaksana teknis Badan;

7.  Pengorganisasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang bencana, kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan

8.   Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya