Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang pembentukan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Struktur Organisasi, Tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan

Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tugas BPBD Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang bencana daerah.

Sedangkan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut :

  1. Penyusunan program di bidang penanggulangan bencana daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana daerah;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana daerah;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan bencana daerah;
  5. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, perlengkapan dan administrasi umum internal Badan dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya, terdiri dari :

a.Kepala Badan;

Mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan kebijakan Bupati dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

b. Unsur Pengarah;

Fungsi unsur pengarah antara lain : perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana daerah, pemantauan, evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

c. Unsur Pelaksana;

Tugas dari Unsur Pelaksana adalah melaksanakan secara teknis terhadap upaya penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

 

d. Unsur Pelaksana mempunyai fungsi ;

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana daerah;
  2. Memberikan komando atas pelaksanaan penanggulangan bencana daerah;
  3. Pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Badan Sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Unsur Pelaksana membawahi :

  1. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksanaan dalam menyusun rencana kerja, pengendalian dan evaluasi, penyusunan pelaporan dan administrasi keuangan, penyelenggaraan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian, orgranisasi dan tata laksana, hokum, humas, perlengkapan dan administrasi umum.

Kepala Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan perencanaan, pengendalian, evaluasi, penyusunan program, penyusunan laporan program kerja, administrasi dan laporan keuangan;
  2. Pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian, pengembangan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan hokum;
  3. Pelaksanaan urusan perlengkapan, umum, perjalanan dinas dan kehumasan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program kerja Badan;
  5. Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsinya dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

     2. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.

Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  4. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

     3. Seksi Kedaruratan dan Logistik

Seksi Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana. Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di seksi kedaruratan dan logistic.

Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di Seksi Kedaruratan dan Logistik
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi Kedaruratan dan Logistik
  3. Penyelenggaraan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan di seksi Kedaruratan dan Logistik
  4. Pelaksanaan penanggulangan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan
  5. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Kedaruratan dan Logistik dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

     4. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Seksi Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
  2. Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
  3. Penyelenggaraan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan di Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
  4. Penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 e. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dikoordinir oleh jabatan fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan melalui analisis jabatan.