Tugas
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan sub urusan bencana dan
sub urusan kebakaran pada urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat.
Fungsi
1. Penyusunan program kerja dibidang bencana, kebakaran,
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
2. Perumusan kebijakan dibidang bencana, kebakaran,
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
3. Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan
pemerintahan serta pelayanan umum dibidang bencana, kebakaran, ketentraman dan
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
4. Penyelenggaraan administrasi Badan;
5. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang bencana,
kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
6. Pembinaan unit pelaksana teknis Badan;
7. Pengorganisasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang bencana, kebakaran, ketentraman dan ketertiban umum
serta perlindungan masyarakat; dan
8. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya
