Apa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPBD Kabupaten Kubu Raya?
BPBD Kabupaten Kubu Raya bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, akurat, terkoordinasi, serta terpadu di wilayah Kubu Raya.
Bagaimana cara melapor jika terjadi darurat bencana atau kebakaran lahan di sekitar Kubu Raya?
Masyarakat dapat menghubungi call center resmi BPBD Kubu Raya di Nomor Whtasapp 089678107107 atau datang langsung ke kantor jika dalam keadaan darurat agar tim reaksi cepat (TRC) bisa segera dikerahkan ke lokasi kejadian.
Apakah layanan kedaruratan di BPBD Kubu Raya dipungut biaya?
Tidak. Seluruh layanan penanganan dan evakuasi kedaruratan bencana yang dilakukan oleh BPBD Kubu Raya bersifat GRATIS bagi masyarakat.
Bagaimana cara masyarakat atau instansi mengajukan permohonan sosialisasi/mitigasi bencana?
Permohonan dapat diajukan secara resmi melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kubu Raya.
Dimana lokasi kantor operasional BPBD Kabupaten Kubu Raya?
Kantor operasional beralamat di Parit Bugis, Komplek Ruko Gang. Tidar, Ruko Nomor 5-8, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan siaga selama 24 jam untuk memantau situasi kebencanaan daerah.
