KUBU RAYA -
Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman memimpin Apel Kesiapsiagaan
Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten
Kubu Raya, Senin (29/7/2024), di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya. Hadir
mengikuti apel Kapolres Kubu Raya, Dandim 1207/Pontianak, Wakil Ketua
DPRD Kubu Raya, dan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kamaruzaman menuturkan
Kabupaten Kubu Raya adalah salah satu daerah di Provinsi Kalimantan
Barat yang rentan terjadi bencana karhutla. Karena itu, seluruh elemen
dan pemangku kepentingan terkait di Kubu Raya dituntut untuk selalu siap
siaga menghadapi dan menanggulangi bencana karhutla tersebut. “Apel
ini sebagai bentuk kesiapan kita dalam menanggulangi bencana kebakaran
hutan dan lahan di Kubu Raya,” kata Kamaruzaman dalam keterangannya. Kamaruzaman
mengungkapkan berdasarkan data penanganan karhutla di Kubu Raya, sejak
awal tahun 2024 hingga kini telah terdapat 55 titik api dengan variasi
luasan lahan yang terdampak. Merespons hal itu, pemerintah kabupaten
telah menerbitkan keputusan bupati tentang penetapan status tanggap
darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya. “Di mana masa status tanggap darurat tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 27 Juli-7 Agustus 2024,” ujarnya. Kamaruzaman
memaparkan sejumlah upaya telah dilakukan dalam rangka pencegahan
karhutla. Antara lain sosialisasi secara masif kepada masyarakat,
patroli terpadu, dan pemadaman di lokasi kejadian selama status tanggap
darurat ditetapkan. “Penyelesaian karhutla tidak bisa dilakukan
secara parsial masing-masing pihak, namun perlu adanya kerja sama yang
baik antara seluruh pemangku kepentingan. Melalui apel ini, seluruh
pemangku kepentingan daerah kami intruksikan agar dapat meningkatkan
koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini,